Kamis, 04 Februari 2016

Cara memblokir kendaraan yang sudah di jual di Samsat Kota Bekasi

Ceritanya tahun 2013 lalu adik ipar saya beli motor karena domisili dia masih luar kota untuk mempermudah pengurusan pengajuan di atas namakan saya kebetulan proses lebih mudah karena bank tempat saya kerja kerjasama dengan leasingnya.

Nah di tahun 2014 karena satu dan lain hal akhirnya motor tersebut di jual ke teman saya dan di tahun yang sama saya mau ambil satu motor lagi untuk keperluan akomodasi saya karena motor di rumah sudah terlewat jadul. Karena tidak mau kena pajak progresif mengurungkan diri untuk pakai nama saya. Waktu berlalu sempat ngobrol sama temen yang kerja di biro jasa menurut dia kendaraan yang sudah di jual bisa kok di blokir jadi kalau kita tidak mau kena pajak progresif.

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan bila kita memiliki kendaraan lebih dari satu baik roda dua ataupun roda empat.

Nah kebetulan kemarin pas banget saya harus ke samsat untuk bayar pajak kendaraan di rumah, mengingat motor yang di jual masih atas nama saya jadi sekalian saya mengurus blokir kendaraan tersebut.

Berikut syarat-syaratnya :
  1. KTP Pemilik
  2. Mengisi formulis surat pernyataan pemeblokiran
  3. Jika yang memblokir bukan pemilik wajib membawa surat kuasa dan ktp pemilik
  4. Materai 6000
Syarat ini berlaku di Samsat Kota Bekasi tapi saya rasa syarat begini umum sepertinya.
Prosesnya sangat mudah :
  1.  Ambil formulir fi lantai 1 Loket pengecekan Pajak Progresif
  2. Setelah diisi kembali ke loket tersebut untuk pengecekan apakah masih ada tunggakan pajak yang belum selesai.
  3. Dari situ kita akan dapat semacam print out bukti
  4. Langsung ke Lantai 3 di Loket Central Komputer serahkan Formulir yang sudah di isi 
  5. Kalau antrian sedang tidak ramai tidak sampai 5 menit kita sudah di panggil kembali dan di berikan tanda bukti bahwa No. Polisi kendaran kita sudah di Blokir.
  6. Selesai
Jadi mudahkan mengurusnya simple dan praktis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar