Jumat, 05 Februari 2016

Penggantian Kartu keluarga dan KTP Elektonik Kota Bekasi

Mengingat postingan saya yang ini dan ini kali ini saya tidak mau terjebak untuk yang kedua kalinya ya dong keledai aja ga mau jatuh ke lubang yang sama untuk ke dua kalinya.

Di sela masih cuti melahirkan yang cukup panjang (jangan ngiri yah saya dapet cuti hamil 6 bulan lamanya) selain mengurus si kecil saya kadang iseng beberes apa aja juga di beresin. Kebetulan nih beberapa waktu yang lalu ada edaran dari kelurahan tempat saya tinggal untukyang belum memperbaharui KTP segera bisa di perbaharui dengan KTP-Elektronik (KTP-El) yang sekarang berlaku seumur hidup.

Kalau saya sih sudah KTP-El sssttt tapi di statusnya masih belum kawin ahay itu sih alibi ga mau di ganti biar status single terus. Sementara KTP suami sejak pindah kesini masih edisi lama. Iseng-iseng ngobrol sama suami eh yuk kalau kita senggang mampir ke Dinas Kependudukan buat tanya-tanya. Nah kemarin setelah dari Samsat saya & suami mampir lah ke Dukcapil. 

Selain mau mengganti KTP saya juga mau memperbaharui Kartu Keluarga. Karena saat pengurusan Akte Kelahiran Kevia sudah dari tempat saya melahirkan jadi KKnya belum di tambah nama anak.

Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kami dapat informasi lengkap mengenai apa saja yang perlu dilengkapi untuk proses penggantian dokumen diatas.

Syarat untuk memperbaharui KTP-El :
  1. Surat Pengantar dari RT-RW
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Surat Pengantar dari Kecamatan
  4. Setelah semua lengkap langsung ke Dukcapil Loket Pencetakan E-KTP (ini yang sudah pernah melakukan perekaman sebelumnya) 
  5. Jika belum melakukan perekaman langsung naik ke lantai 2 untuk foto dan perekaman baru ke loket pencetakan.
Syarat untuk memperbaharui KK :
  1. Surat pengantar dari RT-RW
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Langsung ke Kecamatan ke loket pelayanan dan akan di proses dalam waktu 7 hari kerja.
Nah ternyata semua prosesnya mudah jika dilakukan sendiri kalaupun mau minta tolong sama orang kita sudah paham langkah-langkahnya jadi tidak mudah tertipu. Ada yang belum melengkapi dokumen keluarga mending segera deh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar